PELAJARAN DARI TAHUN POLITIK

10 01 2009

Oleh : Joko Siswanto
Tinggal hitungan jam kita akan meninggalkan tahun 2008 yang bagi masyarakat Sumsel merupakan tahun “politik” atau “panas” atau tahun “konflik” karena selama satu tahun berlangsung rebutan kekuasaan terlembaga yang kita sebut sebagai pemilihan umum kepala daerah sebanyak 10 kali, yakni 9 kali di tingkat kabupaten/kota dan sekali di tingkat provinsi Sumatera Selatan. Kesembilan daerah di tingkat kabupaten/kota yakni Kota Lubuk Linggu, Kota Pagar Alam, Kota Parbumulih, Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Ogan Komeri Ilir.
Secara umum pelaksanaan pemilu kada di Sumsel berlangsung relatif sukses aman dan tertib dengan ukuran tidak ada gejolak dalam masyarakat yang berlarut-lartut yang dapat membahayakan kamtibmas. Meskipun demikian ada sejumlah catatan yang perlu dijadikan bahn evaluasi sekaligus untuk memperbaiki pelaksanaan pada pemilu kada mendatang.
Pertama, dari segi administasi pendataan pemilih masih terdapat banyak kelemahan sehingga data tidak akurat. Kondisi dan gejala ini hampir merata di semua kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pemilu kada tidak saja di Sumatera Selatan tetapi juga melanda di Indonesia. Data pemilh yang tidak akurat dalam Daftar Pemilih Tetap selalu menjadi biang keladi terjadinya kisruh dalam pemilu kada. Pemilu kada Kota Lubuk Linggau di awal tahun 2008 sempat terjadi ketegangan politik yang mengancam keamanan dan ketertiban. Akibatnya, pelaksanaan pemilu kada di Kota Lubuk Linggau diundurkan dari jadwal semula. Kasus data pemilih yang tidak akurat juga melanda Kota Pagar Alam yang sehingga pendataan pemilih di sejumlah kecamatan diulang dengan mengikutsertaan tim pasangan calon pasangan walikota untuk ikut mendata ulang. Demikian juga KPU Kota Palembang tidak lepas dari demonstrasi tentang data pemilih nyang tidak akurat sehingga penghitungan data pemilih harus diulang. Yang dikemukakan tersebut hanya contoh bahwa data pemilih yang tidak akurat dapat menimbulkan konflik dan bila tidak diatasi dengan arif dapat menimbulkan persoalan yang berlarut-larut dan hal ini tentu dapat mengancam pelaksanaan pemilu kada yang fair dan kompetitif.
Kasus data pemilih yang tidak akurat dan selalu menimbulkan permasalahan, maka KPU dan Departemen Dalam Negeri harus sudah mempunyai konsep untuk menemukan formulasi atau metode yang paktis, efisien dan efektif dari segi dana, tenaga dan waktu dalam mendata pemilih. Hak pilih merupaka suara yang berarti dalam setiap pemilihan umum. Oleh karena itu, keluhan masyarakat yang tidak masuk dalam DPT harus benar-benar diperhatikan oleh KPU dan Mendagri agar mereka yang tidak terdaftar benar-benar dalam jumlah kecil syukur-syukur bias nihil.
Kedua, dari peserta pasangan calon di 5 kabupaten dan 4 kota hampr semua incumbent dapat memenangkan pemiliu kada, kecuali Kabupaten Lahat dan Empat Lawang karena di bupati Kabupaten Lahat sudah dua periode jabatan sedangkan Kabupaten Empat Lawang merupakan daerah pemekaran baru yang harus memilih kepala daerah yang difinitif. Hal ini mempunyai arti bahwa mereka yang sudah menduduki jabatan bupati/walikota relatif mempunyai kesempatan dan peluang yang cukup besar untuk mendekati masyarakat dibandingkan pendatang baru. Untuk kasus Pemilu Gubernur Suimsel, incumbent kalah dengan pendatang baru yang semula mendunduki bupati. Melawan incumbent harus benar-benar all-out mengerahkan semua kekuatan. Pemilu kada adalah politik hidup atau mati, kalah atau menang, tidak ada seri. Di sinilah kemudian muncul tindakan-tindakan yang kadang kala curang agar dapat memenangkan pemilihan. Untuk itu, peran Panwas sangat penting. Tetapi sayang dalam pemilu kada kabupaten/kota dan provinsi peran Panwas belum terasa menggigit. Meskipun sudah ada kesepakatan siap kalah dan siap menang ternyata calon yang kalah tidak siap sehingga melakukan gugatan. Hasil pemilu kada di Kabupaten OKI digugat oleh salah satu pasangan calon bupati yang kalah, di Kota Pagar Alam juga demikian. Di tingkat provinsi juga digugat oleh pasangan yang kalah. Patut diacungi jempol kepada pasangan calon gubernur SOHE yang mencabut gugatan dan menerima hasil pemilu gubernur demi kedamaian di Sumatera Selatan. Dari kasus-kasus gugatan tersebut dapat dikatakan bahwa kedewasaan untuk menerima kekalahan ternyata belum tumbuh baik dalam diri pasangan calon yang kalah dan makna kesepakatan moral siap kalah dan siap menang hanya sekedar basa-basi politik saja. Kedepan model kesepakatan ini kiranya tidak perlu untuk diselenggarakan jika hanya sekedar basa basi yang tak bermakna.
Ketiga, dari segi jajaran penyelenggara pemilu yang harus netral ternyata belum sepenuhynya bias diwujudkan. Buktinya KPU Banyuasin dalam menentukan calon pasangan yang lolos administrasi tidak menerapkan aturan secara konsekuen karena ada indikasi KPU Banyuasin tidak netral sehingga terjadi gelombang demonstrasi terus menerus baik di kantor KPU Banyuasin maupun KPU Provinsi untuk menuntut KPU Banyuasin dibubarkan. Kemudian kasus di Kabupaten Empat Lawang yang harus dilakukan penghitungan dan rekapitulasi pindah ke Lahat karfena penyelenggara di tingkat kecamatran dinilai curang. Dari kasus-kasus ini perlu menjadi cermin dan perhatian bagi penyelenggara Pemilu bahwa “nyawa” atau harkat martabat sebagai penyelenggara pemilu terletak kepada integritas dan komitment untuk memegang teguh kenetralan dan bujuk rayu “money politics”. Jika KPU atau penyelenggara pemilu sudah kehilangan kenetralan maka masyarakat tidak akan percaya kepada KPU dan hal ini akan berakibat kepada produk KPU yang mungkin tidak berkualitas baik legislative maupun eksekutif.
Berkaitan dengan kenetralan peyelenggara pemilu, gonjang-ganjing KPUProvinsi Sumsel di penghujung tahun ini benar-benar sangat disayangkan dan sudah kehilangan martabat. Sukses dalam melaksanakan Pemili Gubernur ternyata gagal untuk menetapkan anggota KPU kabupaten kota. Anggota KPU Sumsel yang terbelah menjadi dua kelompok menunjukkan kegagalan kepemimpinan Ketua KPU Sumsel dalam mengemban visi dan misi KPU sebagai penyelenggara pemilu yang harus netral. KPU pusat terlambat dalam mengantisipasi sejak mencuat dua anggota KPU Sumsel diduga menjadi anggota salah satu partai politik. Kendatipun sudah diklarifikasi, akan tetapi masyarakat terlanjur memberikan penilaian negative terhadap ketidaknetralan ini. Sekarang KPU Sumsel sudah ditangani Dewan Kehormatan dan jika ternyata ada pelanggaran hukum dan kode etik atau tidak sesuai persyaratan perlu diambil tindakan tegas, kalau perlu seluruhnya diganti karena ke depan sudah terlanjur pecah kongsi dan sulit untuk dapat pulih menjadi kompak dan saling percaya. Dengan kasus ini hendaknya semua pihak khususnya para penyelenggara pemilu harap benar-benar me3mgang teguh kenetralanKPU. Hindarkan selama 5 tahun untuk menjaga jarak dengan siapapun yang diduga akan mengganggu kenetralan sebagai anggota KPU.
Terhadap tugas KPU Sumsel yang diambil alih oleh KPU pusat dalam penentuan Anggota KPU Kab/Kota hendaknya benar-benar mengacu kepada integritas dan kemampuan yang dimiliki sehingga menjadi anggota KPU benar-benar profesional, bukan baru belajar undang-undang seputar pemilu setelah menjadi anggota KPU. Latar belakang pendidikan juga perlu diperhatikan. Tidak sekedar sarjana tetapi pengalaman dan bidang ilmu yang mendukung terhadap tugas KPU perlu mendapat prioritas. Domain atau ranah tugas KPU adalah di bidang politik dan hukum. Dengan demikian latar belakang ilmu sosial politik dan hukum perlu diprioritaskan. Dan secepatnya keanggotaan KPU Kab/kota segera diisi karena tugas menumpuk untuk pelaksanaan Pemilu 9 April sudah di depan mata. Sumsel tidak ingin menjadi sorotan publik Indonesia gara-gara KPU Sumsel gagal dalam melaksanakan tugasnya.
Catatan terakhir yang yang dapat kami ketengahkan adalah bahwa masyarakat Sumsel patut diacungi jempol karena selalu taat kepada hukum dalam persoalan politik. Jika lembaga pemerintah yang berwenang sudah mengambil keputusan, pada umumjnya siap menerima apa pun putusannya. Bandingkan dengan kasus Pemilu kada di Maluku Utara yang berlarut-larut kendatioun Pemerintah sudah menetapkan pasangan terpilih. Untuk ke depan hendaknya masyarakat Sumsel dapat dijadikan contoh dalam ketaatan hukum khususnya yang berkaitan dengan sengketa persoalan pemilu kepala daerah maupun pemilu legislatif.Terima kasih.
Valencia Regency Magelang, 29 Des. 2008


Aksi

Information

Tinggalkan komentar